GRESIK
– Sidang kedua dalam perkara pembakaran tanaman sengon di atas lahan
seluas 10 hektar di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Gresik Oktober
2014 kini telah memasuki agenda pemeriksaan para saksi. Tokoh
masyarakat Desa Jatirembe H Achmad Zeini (74) yang menjadi pesakitan
dalam perkara tersebut, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik,
telah mengakibatkan kerugian sangat besar pemilik lahan.
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mansur SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa telah menyulut api hingga mengakibatkan kebakaran besar di atas lahan perkebunan milik PT Bumi Indah Makmur (BIM). Atas kelalaiannya itu terdakwa diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun sesuai pasal 188 dan 406 KUHP yakni tentang perusakan barang milik orang lain.
Agenda
sidang yang memasuki tahap pemeriksaan para saksi itu menghadirkan
Direktur PT BIM, Mujid Ridwan dan tiga orang karyawannya bernama Muhaji
(54), Miftahudin (46) dan Saichan (47). Sedangkan H Achmad Zeini
tampak didampingi dua penasihat hukumnya.
Pada
agenda persidangan, giliran empat orang saksi dari pihak PT BIM
didengar keterangannya. Mereka adalah Mudjid Ridwan (49), direktur PT
BIM ditambah tiga orang karyawannya, masing-masing Muhaji (54),
Miftahudin (46) dan Saichan (47). Sementara terdakwa H Achmad Zeini
didampingi dua penasihat hukumnya.
Kepada
majelis hakim yang diketuai Supriyanto SH, Mudjid mengungkapkan, 24
ribu batang sengon yang ditanam di atas lahan seluas 10 miliknya hangus
terbakar pada 16 Oktober 2014. Akibatnya ia menderita kerugian sebesar
Rp2,5 miliar. Kerugian itu dihitung dari biaya operasional, dimulai
dari pemerataan lahan seluas 10 hektar, lalu biaya pembelian bibit
Sengon, pemupukan hingga biaya tenaga kerja selama 3 tahun. "Tanaman
Sengon yang terbakar sudah berumur sekitar 2 tahun," katanya.
Pihaknya,
Lanjut Mudjid, juga sudah menempuh jalan musyawarah dengan terdakwa
yang difasilitasi Kades Jatirembe. Sayangnya upaya itu tidak membuahkan
hasil karena terdakwa hanya mau mengganti kerugian sebesar Rp.125
juta. Sementara PT IBM meminta ganti rugi Rp.70 ribu/batang. "Jelas
kami menolak karena nilai ganti ruginya tidak sesuai," katanya.
Kesaksian
lain diungkapkan Mudjid Ridwan menyebutkan, sebenarnya hari pertama
saat H Achmad Zeini membakar jerami yang dibakar setelah panen juga
ikut menghanguskan sedikitnya 30 tanaman sengon milik PT IBM.
terdakwa H achmad zeini {no.1 dari kiri} bersama pengacaranya saat sidang saksi di PN Gresik |
"Waktu
kebakaran hari pertama pihak kami hanya merugi sekitar 30 tanaman
Sengon karena ikut terbakar. Saat itu kami tidak mempersoalkannya.
Cukup kami mengingatkan terdakwa agar tidak lagi melakukan pembakaran
damen (jerami). Kalaupun ada rencana pembakaran sisa hasil panen agar
memberitahu biar pihak kami ikut berjaga," ungkap Mudjid.
Celakanya
saran Mudjid tak diindahkan oleh terdakwa. Keesokan harinya terdakwa
tetap membakar jerami lagi meski saat itu cuaca sangat terik dan angin
berhembus kencang. Benar saja, api pembakaran jerami ikut menjilat
tanaman sengon milik PT IBM disebelahnya yang hanya dibatasi pematang
sawah. Selanjutnya api kian berkobar menghanguskan tanaman sengon
lainnya.
Keterangan
yang diungkapkan Mudjid dalam persidangan itu rupanya juga diamini
oleh seluruh saksi yang hadir termasuk terdakwa. {Arifin team bersambung....}
0 komentar:
Posting Komentar