SGI, SIDOARJOBelum diserahkannya APBDes oleh desa
membuat Pemda Kabupaten Sidoarjo tidak bisa mengeluarkan anggaran desa
tahun 2015 kepada masing-masing desa yang ada di Sidoarjo. Hal tersebut
berimbas pada tertundanya pemberian Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat
desa selama ini.Terkait permasalahan tersebut, Bupati Sidoarjo H.
Saiful Ilah Sh,M.Hum mengundang kepala SKPD serta semua camat yang ada
untuk membahasnya, Rabu, (8/4).
Dalam rapat yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah merasa prihatin akan permasalahan tersebut. Namun aturan yang mengharuskan desa menyelesaikan APBDes nya sebagai syarat pemberian anggaran desa harus dipenuhi. Untuk itu, ia berberharap agar semua desa segera menyelesaiakan APBDes nya. Agar anggaran desa untuk membiayai semua kegiatan pembangunan desa termasuk penghasilan perangkat desa segera turun.
Namun ada kebijakan lain yang dikeluarkan bupati Sidoarjo untuk mempermudah turunnya anggaran desa. Yakni dengan meminta desa segera membuat Peraturan Kepada Desa (Perkades) yang dinilainya tidak terlalu rumit. Namun desa diminta tetap menyusun APBDes nya untuk segera diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. Pasalnya hanya anggaran-anggaran yang sifatnya rutin saja yang bisa dikeluarkan melalui penyelesaian Perkades. Seperti pembayaran Siltap dan pembayaran rekening listrik dan sejenisnya.
Wakil Bupati Sidoarjo H. MG Hadi Sutjipto SH,MM yang hadir dalam kesempatan tersebut meminta paar camat untuk segera mensosialisasikan kebijakan tersebut. Dengan begitu desa dapat segera membuat Perkades sebagai syarat pencairan sebagaian anggaran desa yang diterima. Para camat juga dimintanya untuk memberikan pelatihan kepada desa agar dapat menyusun APBDes nya dengan baik dan tepat waktu. Pasalnya selama ini, desa sering terlambat untuk penyerahan APBDes nya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Sidoarjo Djoko Sartono, SH,M.Si mengatakan tahun ini anggaran desa yang disediakan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp. 266 milyar lebih. Dana APBD yang akan ditransfer ke desa tersebut meliputi dana desa, Alokasi Dana Desa dan bagi hasil pajak dan retribusi.
Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Sidoarjo Drs. Sugeng Dariyanto, MM dalam kesempatan tersebut mengatakan Siltap yang diterima perangkat desa di Sidoarjo cukup besar. Siltap untuk Kepala Desa (Kades) sebesar Rp. 3.500.000 dan Sekretaris desa non PNS Rp. 2.500.000. Sedangkan Siltap untuk perangkat desa diberikan sebesar Rp. 2.190.000.
Siltap yang diterima perangkat desa tersebut sambung Sugeng belum ditambah dengan tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan bagi kades diberikan paling sedikit Rp. 540 ribu. Sedangkan untuk Sekdes non PNS sebesar Rp. 450 ribu dan perangkat desa Rp. 350 ribu yang diberikan sesuai kemampuan keuangan desa masing-masing.
(Team)
Dalam rapat yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah merasa prihatin akan permasalahan tersebut. Namun aturan yang mengharuskan desa menyelesaikan APBDes nya sebagai syarat pemberian anggaran desa harus dipenuhi. Untuk itu, ia berberharap agar semua desa segera menyelesaiakan APBDes nya. Agar anggaran desa untuk membiayai semua kegiatan pembangunan desa termasuk penghasilan perangkat desa segera turun.
Namun ada kebijakan lain yang dikeluarkan bupati Sidoarjo untuk mempermudah turunnya anggaran desa. Yakni dengan meminta desa segera membuat Peraturan Kepada Desa (Perkades) yang dinilainya tidak terlalu rumit. Namun desa diminta tetap menyusun APBDes nya untuk segera diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. Pasalnya hanya anggaran-anggaran yang sifatnya rutin saja yang bisa dikeluarkan melalui penyelesaian Perkades. Seperti pembayaran Siltap dan pembayaran rekening listrik dan sejenisnya.
Wakil Bupati Sidoarjo H. MG Hadi Sutjipto SH,MM yang hadir dalam kesempatan tersebut meminta paar camat untuk segera mensosialisasikan kebijakan tersebut. Dengan begitu desa dapat segera membuat Perkades sebagai syarat pencairan sebagaian anggaran desa yang diterima. Para camat juga dimintanya untuk memberikan pelatihan kepada desa agar dapat menyusun APBDes nya dengan baik dan tepat waktu. Pasalnya selama ini, desa sering terlambat untuk penyerahan APBDes nya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Sidoarjo Djoko Sartono, SH,M.Si mengatakan tahun ini anggaran desa yang disediakan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp. 266 milyar lebih. Dana APBD yang akan ditransfer ke desa tersebut meliputi dana desa, Alokasi Dana Desa dan bagi hasil pajak dan retribusi.
Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Sidoarjo Drs. Sugeng Dariyanto, MM dalam kesempatan tersebut mengatakan Siltap yang diterima perangkat desa di Sidoarjo cukup besar. Siltap untuk Kepala Desa (Kades) sebesar Rp. 3.500.000 dan Sekretaris desa non PNS Rp. 2.500.000. Sedangkan Siltap untuk perangkat desa diberikan sebesar Rp. 2.190.000.
Siltap yang diterima perangkat desa tersebut sambung Sugeng belum ditambah dengan tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan bagi kades diberikan paling sedikit Rp. 540 ribu. Sedangkan untuk Sekdes non PNS sebesar Rp. 450 ribu dan perangkat desa Rp. 350 ribu yang diberikan sesuai kemampuan keuangan desa masing-masing.
(Team)
0 komentar:
Posting Komentar